P U T U S A N
Nomor PUTP1-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Naigai Shirts Indonesia Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 atas Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00828/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000043.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT NAIGAI SHIRTS INDONESIA
NPWP: 02.165.327.4-057.000
Alamat: Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Utara I
Blok B No. 5A, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Tanpa Nomor Tanggal 8 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Naigai Shirts Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun