P U T U S A N
Nomor PUTP1-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-TaxCourt terhadap Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/BMI- Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas salah tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucap tanggal 28 Januari 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 (cap harian pos tanggal 31 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000271.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Pemohon Banding: PT Bumi Menara Internusa,
NPWP: 01.454.019.9-631.000,
Alamat: Jl. Margomulyo, Nomor 4-E, Tandes, Tandes, Kota
Surabaya,JawaTimur,60187, (efin.surabaya@ptbmi.com),
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-033/ PP/Pemb/2026 tanggal 20 Februari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 01/BMI-Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas salah tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucap tanggal 28 Januari 2026;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakPUT- 000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 28 Januari 2026;