Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2026

PT Persada Graha Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023, yang diketahui Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2026, pada saat Sidang Pemeriksaan Berkas Gugatan Nomor 012211.99/2025/PP dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000599.16/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT PERSADA GRAHA MANDIRI

N P W P: 02.492.444.1-076.000

Alamat: Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H.

Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-058/PP/Pemb/2026 tanggal 20 April 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-00001/STG-CT/WPJ/2026 tanggal 28 Januari 2026;

Telah membaca Surat Pemohonan Pembetulan Termohon Nomor S-2195/WPJ.06/KPP.0617/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Telah membaca Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor BASP-012211.99/2025/PP-1/PAN.101/2026 tanggal 30 Maret 2026;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Termohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dan diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat pada Sidang Pemeriksaan Acara Biasa hari Rabu tanggal 30

Maret 2026 atas Berkas Gugatan Nomor 012211.99/2025/PP menyatakan telah mengajukan permohonan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023 melalui Surat Nomor S-2195/WPJ.06/KPP.0617/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Menimbang bahwa atas Surat Pemohonan Pembetulan nomor S-2195/WPJ.06/KPP.0617/2023 tanggal 21 Juli 2023 tidak ter-register pada Sistem Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak dan baru diketahui Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 30 Maret 2026;

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas Pemohon dan Termohon, diketahui terdapat kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023, dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 37 dan 38 pada Tabel Pehitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Tertulis: 1.339.874.193

Seharusnya: 1.339.874.913

b. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar

Tertulis: (3.350.329.503)

Seharusnya: (3.350.328.783)

c. PPN yang kurang dibayar

Tertulis: 171.880

Seharusnya: 172.600

d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Tertulis: 343.760

Seharusnya: 345.200

Memperhatikan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 April 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak yang diketahui pada Sidang Pemeriksaan Acara Biasa hari Rabu tanggal 30 Maret 2026 atas Berkas Gugatan Nomor 012211.99/2025/PP sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG-97/PAN.101/2026 tanggal 20 April 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 April 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak yang diketahui pada Sidang Pemeriksaan Acara Biasa hari Rabu tanggal 30 Maret 2026 atas Berkas Gugatan Nomor 012211.99/2025/PP sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PEM-29/PAN.101/2026 tanggal 20 April 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023 yaitu sebagai berikut:

Halaman 37 dan 38 pada Tabel Pehitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Tertulis: 1.339.874.193

Seharusnya: 1.339.874.913

b. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar

Tertulis: (3.350.329.503)

Seharusnya: (3.350.328.783)

c. PPN yang kurang dibayar

Tertulis: 171.880

Seharusnya: 172.600

d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Tertulis: 343.760

Seharusnya: 345.200

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023 atas nama PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP 02.492.444.1-076.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sebagai berikut:

Halaman 37 dan 38 pada Tabel Pehitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Tertulis: 1.339.874.193

Seharusnya: 1.339.874.913

b. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar

Tertulis: (3.350.329.503)

Seharusnya: (3.350.328.783)

c. PPN yang kurang dibayar

Tertulis: 171.880

Seharusnya: 172.600

d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Tertulis: 343.760

Seharusnya: 345.200

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.