P U T U S A N
Nomor PUTP1-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kuasa Hukum PT Windumas Inti Niaga kepada Ketua Pengadilan Pajak Nomor 0056/FRnC/S-PPP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dalam Putusan Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 antara PT Windumas Inti Niaga Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berdasarkan Amanat Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 0008410.98/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Penggugat:
Nama: PT Windumas Inti Niaga,
N P W P: 01.750.453.1-403.000,
Alamat: Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, Kp. Cibandar RT 005 RW
001, Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor 16330,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-163/PP/Pemb/2025 tanggal 22 Oktober 2025;
Telah membaca Surat Kuasa Hukum PT Windumas Inti Niaga kepada Ketua Pengadilan Pajak Nomor 0056/FRnC/S-PPP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dalam Putusan Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 antara PT Windumas Inti Niaga Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berdasarkan Amanat Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023;