Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Muara Sungai Landak, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 (cap harian pos tanggal 18 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000916.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT MUARA SUNGAI LANDAK

N P W P: 01.211.341.1-701.000

Alamat: Ko Rukan Perdana Square, Jl. Perdana Blok E No. 9,

RT 01, RW 10, Pontianak, Kalimantan Barat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Terbanding Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/ PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 83 Amar Putusan Tabel Perhitungan

Tertulis

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382
3.Penghasilan Kena Pajak(652.641.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Seharusnya

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382,00
3.Penghasilan Kena Pajak(652.621.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 83 Amar Putusan Tabel Perhitungan

Tertulis

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382
3.Penghasilan Kena Pajak(652.641.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Seharusnya

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382,00
3.Penghasilan Kena Pajak(652.621.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1390/KPP.1307/ 2025 tanggal 13 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-154/PAN.091/2025 tanggal 6 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1390/KPP.1307/ 2025 tanggal 13 Oktober 2025 untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-153/PAN.091/2025 tanggal 6 November 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 83 Amar Putusan Tabel Perhitungan

Tertulis

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382
3.Penghasilan Kena Pajak(652.641.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Seharusnya

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382,00
3.Penghasilan Kena Pajak(652.621.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 atas nama PT MUARA SUNGAI LANDAK, NPWP 01.211.341.1-701.000, beralamat di Ko Rukan Perdana Square Jl. Perdana Blok E No. 9, RT 01, RW 10, Pontianak, Kalimantan Barat sebagai berikut:

Halaman 83 Amar Putusan Tabel Perhitungan

Tertulis

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382
3.Penghasilan Kena Pajak(652.641.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

Seharusnya

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.097.486.241,00
2.Kompensasi Kerugian1.750.107.382,00
3.Penghasilan Kena Pajak(652.621.141,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit pajak0,00
6.Jumlah PPh yang kurang dibayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak ymh dibayar0,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M.

ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttdTtd

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Bidi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.