P U T U S A N
Nomor PUTP1-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001512.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama : PT HEVILIFT AVIATION INDONESIA;
N P W P : 02.624.426.9-058.000;
Alamat : Jalan Marsma R. Iswahyudi, Hanggar B6 Sepinggan Airport,
Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76115,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;
Telah membaca surat permohonan pembetulan Putusan Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut: