Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Sucofindo Episi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas Kompensasi Kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002132.15/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama : PT Sucofindo Episi;

NPWP : 02.184.872.6-061.000;

Alamat : Gedung Graha Sucofindo Lantai 9, Jalan Raya Pasar Minggu Blok 34,

Pancoran, Jakarta Selatan;

(domisili elektronik: tax.sucofindoepisi@gmail.com);

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-065/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas Kompensasi Kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Sucofindo Episi dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB

Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025 dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut:

…

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 (terlampir) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak8.217.697.166
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang1.807.893.340
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar1.128.893.391
g.Sanksi Administrasi474.135.224
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.603.028.615

c. Menurut Pemohon perhitungan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 belum memperhitungkan kompensasi kerugian atas Penghasilan Netto (Rugi) tahun 2020 sebesar Rp36.299.896.220,00 yang dimuat dalam Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-002134.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025. Oleh karena itu

Pemohon mengajukan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian(8.217.697.166)
c.Penghasilan Kena Pajak0
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar(678.999.949)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(678.999.949)

…

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025, dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 68 paragraf pertama:

Semula:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Seharusnya:

Mengingat bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002134.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, besaran penghasilan neto untuk Tahun Pajak 2020 adalah rugi sejumlah (Rp36.299.896.620,00) sehingga atas kerugian a quo dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya (Tahun Pajak 2021 dan seterusnya selama 5 tahun), dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

2. Halaman 68 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.217.697.166
15.PPh Terutang (tarif x 15)1.807.893.340
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)1.807.893.340
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)1.128.893.391
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP474.135.224
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))474.135.224
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.603.028.615

Seharusnya:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)0
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)(678.999.949)
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(678.999.949)

3. Halaman 69 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak8.217.697.166
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang1.807.893.340
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar1.128.893.391
g.Sanksi Administrasi474.135.224
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.603.028.615

Seharusnya:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
c.Penghasilan Kena Pajak0
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar(678.999.949)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(678.999.949)

Menimbang bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 12 Mei 2026 sehubungan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 sebagaimana telah diberitahukan dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-61/PAN.042/2026 tanggal 8 Mei 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 12 Mei 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 sebagaimana telah diberitahukan dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-62/PAN.042/2026 tanggal 8 Mei 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 68 paragraf pertama:

Semula:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Seharusnya:

Mengingat bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002134.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, besaran penghasilan neto untuk Tahun Pajak 2020 adalah rugi sejumlah (Rp36.299.896.620,00) sehingga atas kerugian a quo dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya (Tahun Pajak 2021 dan seterusnya selama 5 tahun), dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

2. Halaman 68 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.217.697.166
15.PPh Terutang (tarif x 15)1.807.893.340
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)1.807.893.340
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)1.128.893.391
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP474.135.224
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))474.135.224
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.603.028.615

Seharusnya:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)0
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)(678.999.949)
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(678.999.949)

3. Halaman 69 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak8.217.697.166
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang1.807.893.340
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar1.128.893.391
g.Sanksi Administrasi474.135.224
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.603.028.615

Seharusnya:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
c.Penghasilan Kena Pajak0
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar(678.999.949)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(678.999.949)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVBTahun2025yangdiucaptanggal 22 Desember 2025 atas nama PT Sucofindo Episi, NPWP 02.184.872.6-061.000, beralamat di Gedung Graha Sucofindo Lantai 9, Jalan Raya Pasar Minggu Blok 34, Pancoran, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.sucofindoepisi@gmail.com), sebagai berikut:

1. Halaman 68 paragraf pertama:

Semula:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menjadi:

Mengingat bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002134.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, besaran penghasilan neto untuk Tahun Pajak 2020 adalah rugi sejumlah (Rp36.299.896.620,00) sehingga atas kerugian a quo dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya (Tahun Pajak 2021 dan seterusnya selama 5 tahun), dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

2. Halaman 68 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.217.697.166
15.PPh Terutang (tarif x 15)1.807.893.340
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)1.807.893.340
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)1.128.893.391
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP474.135.224
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))474.135.224
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.603.028.615

Menjadi:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto50.054.708.205
2.Harga Pokok Penjualan41.835.108.390
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)8.372.929.512
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha7.673.271.111
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)699.658.401
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.355.475.362
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.355.475.362
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.218.574.820
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.011.417
c. Jumlah (a-b)5.162.563.403
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9)8.217.697.166
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)0
18.Kredit Pajak678.999.949
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)(678.999.949)
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(678.999.949)

3. Halaman 69 tabel:

Semula:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak8.217.697.166
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang1.807.893.340
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar1.128.893.391
g.Sanksi Administrasi474.135.224
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.603.028.615

Menjadi:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto8.217.697.166
b.Kompensasi Kerugian8.217.697.166
c.Penghasilan Kena Pajak0
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak678.999.949
f.PPh Kurang Bayar(678.999.949)
g.Sanksi Administrasi0
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar(678.999.949)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.