Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2026

CV. Adhi Karya Perkasa, Bea Masuk / Nilai Pabean

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN
Nomor PUTP1-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 025/IMP/AKP/XII/2025
tanggal 3 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan
Penulisan atas Putusan Pengadilan pajak Nomor PUT-
002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari
2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025
(cap harian pos tanggal 4 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas
sengketa Nomor 002196.19/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama
Pemohon Banding:
Nama : CV. Adhi Karya Perkasa,
NPWP : 90.403.480.8-424.000,
Alamat : Jl. Batununggal Indah I No. 70 Lt. 4, Batununggal
Bandung Kidul, Jawa Barat,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
203/PP/Pemb/2025 tanggal 31 Desember2025;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor 025/IMP/AKP/XII/2025 Tanggal 3 Desember 2025 Tentang
Permohonan Pembetulan Kesalahan Penulisan atas Putusan Pengadilan
pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan
tanggal 29 Januari 2024;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2024;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah CV. Adhi Karya Perkasa
dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 025/IMP/AKP/XII/2025

tanggal 3 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang telah diucap pada tanggal 29 Januari 2024, dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 30 Amar Putusan

Tertulis:

“Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil. Seharusnya:

”Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2024 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 30 Amar Putusan

Tertulis:

“Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil. Seharusnya:

”Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-434/PAN.191/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-433/PAN.191/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2024 yaitu sebagai berikut:

Halaman 30 Amar Putusan

Tertulis:

“Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil. Seharusnya:

”Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2024
atas nama CV. Adhi Karya Perkasa, NPWP 90.403.480.8-424.000, yang
beralamat di Jl. Batununggal Indah I No. 70 Lt. 4, Batununggal Bandung Kidul,
Jawa Barat, sebagai berikut:

Halaman 30 Amar Putusan

Tertulis:

“Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil. Seharusnya:

”Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.”

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002196.19/2023/PP/M.XIXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 29 Januari 2024.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari
Rabu tanggal 7 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai
Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing
sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padadan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari Rabu tanggal
Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding
dan tidak dihadiri oleh

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H. M.Eng.

ttd.

Ari Julianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.