P U T U S A N
Nomor PUTP1-002320.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
MemeriksadanmemutusSuratPaniteraMudaNomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 (Cap Pos tanggal 03 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002320.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):
Pemohon Banding : PT TORAY INTERNATIONAL INDONESIA
N P W P: 01.071.500.1-058.000
Alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62, Summitmas II Lt. 3, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Pengadilan Pajak tersebut;
TelahmembacaSuratPaniteraMudaNomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002320.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 02 Desember 2024;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Panitera Muda TUN Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025, Majelis memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan acara cepat atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002320.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang telah diucap pada tanggal 02 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002320.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang