Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)

Membatalkan

Ringkasan sengketa

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 66 ayat (1); Pasal 67; Pasal 84 ayat (1)
Putusan
Membatalkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUTP1-002341.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Pemohon Banding : PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
Tidak tercantum
Putusan
Membatalkan
Tanggal Putusan
18 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
23 Desember 2025