PUTUSAN
Nomor PUTP1-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002351.46/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA
NPWP: 03.133.624.1-015.000
Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, Jalan Setiabudi Selatan
No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Domisili Elektronik: importshipping.id@westcon.com
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Januari 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Utama PT Westcon International Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahantulispadaPutusanPengadilanPajakNomor 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 30 Januari 2026 dengan uraian sebagai berikut: