P U T U S A N
Nomor PUTP1-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002785.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Pemohon Banding : PT BINTANG AGUNG PERSADA;
N P W P: 03.298.395.9-301.000;
Alamat: Jalan Raya Tanjung Api Api KM 43, Desa Karang Anyar,
Sumber Marga Telang, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30977;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 020/PP/Prb/2026 tanggal 06 Februari 2026 juncto PEN-17/PP/Pemb/2026 tanggal 22 Januari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut: