Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Bintang Agung Persada · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002785.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding : PT BINTANG AGUNG PERSADA;

N P W P: 03.298.395.9-301.000;

Alamat: Jalan Raya Tanjung Api Api KM 43, Desa Karang Anyar,

Sumber Marga Telang, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30977;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 020/PP/Prb/2026 tanggal 06 Februari 2026 juncto PEN-17/PP/Pemb/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-20/KPP.0308/2026 tanggal 7 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Pada halaman 152

Tertulis:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak163.998.000
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar(163.998.000)
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(163.998.000)

Seharusnya:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak0
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar0

Pada halaman 153

Tertulis:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp163.998.000 Pajak yang tidak / kurang dibayar(Rp163.998.000) Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar (Rp163.998.000) Seharusnya:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar Rp0

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 9 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-37/PAN.142/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 9 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-36/PAN.142/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak PUT- 002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025, yaitu sebagai berikut:

bahwa pada halaman 152

Tertulis:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak163.998.000
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar(163.998.000)
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(163.998.000)

Menjadi:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak0
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar0

Pada halaman 153

Tertulis:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp163.998.000 Pajak yang tidak / kurang dibayar(Rp163.998.000) Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar (Rp163.998.000) Menjadi:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar Rp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025 atas nama PT BINTANG AGUNG PERSADA, NPWP 03.298.395.9-301.000, yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Api Api KM 43, Desa Karang Anyar, Sumber Marga Telang, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30977, sebagai berikut: bahwa pada halaman 152

Tertulis:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak163.998.000
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar(163.998.000)
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(163.998.000)

Menjadi:

9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(50.621.780.787)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(50.621.780.787)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak0
14Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
15Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar0

Pada halaman 153

Tertulis:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp163.998.000 Pajak yang tidak / kurang dibayar(Rp163.998.000) Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar (Rp163.998.000) Menjadi:

Penghasilan Netto(Rp 50.621.780.787) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 50.621.780.787)

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar Rp0 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002785.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Winarsih, S.P., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Winarsih, SP., S.H., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.