Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman
PUTP1–002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Pemohon Banding :PT LGE INDONESIA RESEARCH AND DEVELOPMENT CENTER · Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1–002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding :PT LGE INDONESIA RESEARCH AND DEVELOPMENT CENTER
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., Drs. Uming, M.Si., Sulaiman, S.H., M.M.
- Panitera
- Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 3 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026