Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman
PUTP1-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Euronet Technologies Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Euronet Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 2 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 2 Februari 2026