Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Sumber Alam Selaras, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-003954.16/2025/PP /M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan dari PT Sumber Alam Selaras

(Pemohon Banding) Nomor 144/DDTC-2C/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang diterima

di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 (diantar langsung) dan

surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu (Terbanding)

Nomor ND-424/KPP.1410/2026 tanggal 8 Mei 2026 (Melalui Nota Dinas Elektronik),

perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas putusan nomor

PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 tanggal 14 April 2026 dan telah

terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003954.16/2025/PP-R1, sehubungan

dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT SUMBER ALAM SELARAS

N P W P: 03.014.295.4-722.000

Alamat: Jl MT Haryono Perum Bukit Mediterania Cluster Greece, Blok BMR

No 28 RT 054, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor 144/DDTC-2C/V/2026

tanggal 7 Mei 2026 dan surat Terbanding Nomor ND-424/KPP.1410/2026 tanggal

8 Mei 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal

14 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kuasa Hukum PT

Sumber Alam Selaras dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor

144/DDTC-2C/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 dan surat dari Kepala Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Samarinda Ulu dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor ND-

424/KPP.1410/2026 tanggal 8 Mei 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan

tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal

14 April 2026 pada Halaman 92 dengan uraian sebagai berikut:

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.904.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp1.428.677,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.333.579,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.094.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp821.177,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.916.079,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang

diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 dan dokumen pendukung yang

terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Halaman 92

sebagai berikut:

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.904.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp1.428.677,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.333.579,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.094.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp821.177,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.916.079,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat

dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam

putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian

Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan

pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sehubungan permohonan

pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-424/KPP.1410/2026 tanggal 8

Mei 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PEMB-

044/PAN.041/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan

pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sehubungan permohonan

pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 144/DDTC-2C/V/2026 tanggal 7 Mei

2026 untuk memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor PEMB-045/PAN.041/2026

tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan

hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Halaman 92 dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 yaitu sebagai berikut:

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.904.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp1.428.677,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.333.579,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.094.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp821.177,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.916.079,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan pada hari

Selasa tanggal 14 April 2026 atas nama PT Sumber Alam Selaras, NPWP

03.014.295.4-722.000, beralamat di Jl MT Haryono Perum Bukit Mediterania Cluster

Greece, Blok BMR No 28 RT 054, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan

Timur sebagai berikut:

Halaman 92 :

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.904.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp1.428.677,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.333.579,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp104.513.797,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp10.451.380,00 Kredit PajakRp1.817.505.607,00 (-) Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp1.807.054.227,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp1.808.149.129,00 (+) PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp1.094.902,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUPRp821.177,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.916.079,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-003954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang

diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada

hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk

berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-066/PP/Pemb/2026

tanggal 13 Mei 2026, oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus

pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada

hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan

dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.