Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

PUTuSAN

Nomor PUTP1 -004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pal.ak Nomor PUT-004681.13/2023/PP/M.XB tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 0ktober 2025 yang diajukan oleh Terbanding dan diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 (melalui pos) yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor: 004681.13/2023/PP-R1, atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA

NPWP: 072.950.665.9433.000

Alamat: Jl. Surya Madya x Kawasan Industry suryacipta BIok Kav.

1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

038/PP/Pemb/2026 tanggal 26 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan

Pajak Nomor S-00015n<EB-CT/KPP.2218/2026 tanggal 09 Februari 2026;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 tanggal 27 0ktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

MenimbangbahwamelaluiSuratNomor:S-00015/KEB-

CTMPP.2218/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis daniatau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor I; PUT-004681.13/2023mp/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik padatanggal270keober2025;T

dalam suratnya Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Nama Wajib Pajak: PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA NPWP: 072.950.665.9433.000

Alamat NPWPJl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok

Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat

Jenis PajakPal.ak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017

Nomor Putusan: PUT-004681.13/2023mp/M.XB Tahun 2025 Tanggal Diucapkan: 27 0ktober2025 (melalui e-Tax court)

Amar Putusan: Mengabulkan sebagian

Nomor Surat Keputusan: KEP-00078n<EB/PJAVPJ/22/2023 tanggal 07 Ma 2023

NomorsKP: 00007/204/17/457/22 tanggal o9 Maret 2022 Jenis Ketetapan Pajak: Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Halaman dan paragraph: Halaman 45 dan47dari 48 halaman

Tertulis:

DPP pph pasal 26 Menurut Terbanding dan Rp566.206.616,00 Pengadilan Pajak

Koreksi tidak dapat dipertahankan (10%)Rp56.620.661,00 Pph Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Rp56.620.662,00 Pajak a. Dasar pengenaan pajakRp566.206.616,00 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang tarif Rp56.620.662,00 (10%) e. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)56.620.662,00 f. Sanksi Administrasi24.731.993,Oor

a. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) Rp81.352.855,00 dibayar

Seharusnya:

-DPP pph pasal 26 Menurut Terbanding dan Rp566.208.616,00 Pengadilan Pajak

Koreksi tidak dapat dipertahankan (10%)Rp56.620.861,00 Pph Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Rp56.620.862,00 Pajak c. Dasar pengenaan pajakRp566.208.616,00 d. Pal.ak Penghasilan (Pph) Terutang tarif Rp56.620.862,00 (10%) h. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)56.620.862,00 i. Sanksi Administrasi24.731.992,00 j. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih)81.352.854,00 dibayar

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1 ) hunrf c Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dilaksanakan dalam persidangan pemeriksaan dengan Acara Cepat;

bahwa sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1 ) huruf c undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2002 a quo, sidang pemeriksaan dengan Acara Cepat dilaksanakan pada hart Senin Tanggal 02 Maret 2026;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 02 Maret 2026, Maj.elis berftesimpulan periu dilakukan pembetulan atas PUT-004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 0ktober 2025 sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraph: Halaman 45 dan 47 dari 48 halaman

Tertulis:

-DPP pph pasal 26 Menurut Terbanding dan Rp566.206.616,00 Pengadilan Pajak

-Koreksi tidak dapat dipertahankan (100/o)Rp

56.620.661,Oof

Pph Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Rp56.620.662,00 Pajak a. Dasar pengenaan pajakRp566.206.616,00 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang tarif Rp56.620.662,00 (10%) e. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)56.620.662,00 f. Sanksi Administrasi24.731.993,00 81.352.855,00

9. Jumlah Pal.ak yang masih harus/ (lebih) dibayar

Seharusnya: -`-

-DPP pph pasal26 MenurutTerbanding dan Rp566.208.616,00 Pengadilan Pajak

-Koreksi tidak dapat dipertahankan (10°/o)Rp56.620.861,00

-Pph pasal 26 terutang menurut pengadilan Rp56.620.862,00 Pajak a. Dasar pengenaan pajakRp566.208.616,00 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang tarif Rp56.620.862,00 (10%) e. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)56.620.862,00 f. Sanksi Administrasi24.731.992,00

9. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih)81.352.854,00 dibayar

Mempeinatikan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADIL!

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 0ktober 2025 atas nama PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA NPWP: 072.950.665.9433.000, beralamat di JI. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1 -65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraph: Halaman 45 dan 47 dari 48 halaman

Tertulis:

-DPP pph pasal 26 MenurutTerbanding dan Rp566.206.616,00 Pengadilan Pajak

Koreksi tidak dapat dipertahankan (10°/a)Rp56.620.661,00 Pph Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Rp56.620.662,00 PaJ'ak a. Dasar pengenaan pajakRp566.206.616,00 b. Pajak Penghasilan (Pph) Tenutang tarif Rp56.620.662,00 (10%) e. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)56.620.662,00 f. Sanksi Administrasi24.731.993,00

9. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih)81.352.855,00 dibayar

Seh'arus`ny-aT.~`

-DPP pph pasal26 MenurutTerbanding dan Rp

566.208.616,00 Pengadilan Pajak

Koreksi tidak dapat dipertahankan (10%)Rp56.620.861,00 Pph Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Rp56.620.862,00 Pajak a. Dasar pengenaan pajakRp566.208.616,00 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang tarif Rp56.620.862,00 `(10%) e. Pph Kurang/ (Lebih Bayar)Rp56.620.862,00 i

f. Sanksi AdministrasiRp24.731.992,00 ,

9. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) Rp81.352.854,00 [1 dibayar dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004681.13/2023/PP".XB Tahun 2025 yang diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 0ktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhimuddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Maj.elis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M. Ak. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Mardonius lrawan profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo wibowo, S.Sos., M.M.

ttd

Akhimuddin, S.H„ M.M.

Panitera Pengganti, ffiE

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{BudkFpe?9a6w9%:OM5T%9¥O'3?€6rA'

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.