Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Ajeindonesia · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor S-00016/KEB-CT/KPP.2218/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 tanggal ucap 11 September 2025 atas nama PT AJEINDONESIA, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 (secara elektronik melalui Surat Elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004814.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT AJEINDONESIA,

NPWP: 21.119.631.6-431.000,

Alamat: Jalan Damar Blok F1 Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Kab.

Bekasi, Jawa Barat,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 034/PP/Pemb/2026 tanggal 23 Februari 2026;

Telah membaca Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor S-00016/KEB-CT/KPP.2218/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00016/KEB-CT/KPP.2218/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa

terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 11 September 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 3, Halaman 4, Halaman 6, Halaman 15, dan Halaman 23 pada Tabel Perhitungan Pajak: Nilai Rupiah (Rp) No. 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar bagian b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri,

Tertulis:

143.716.926

Seharusnya:

143.182.998

Menimbang, bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 26 Febaruari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 tanggal 11 September 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.45/PAN.042/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 26 Febaruari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 tanggal 11 September 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.46/PAN.042/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 11 September 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 3, halaman 4, halaman 6, halaman 15, dan halaman 23 pada Tabel Perhitungan Pajak bagian b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri kolom Nilai Rupiah,

Tertulis:

143.716.926

Seharusnya:

143.182.998

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 September 2025 atas nama PT AJEINDONESIA, NPWP 21.119.631.6-431.000, beralamat Jalan Damar Blok F1 Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Halaman 3, halaman 4, halaman 6, halaman 15, dan halaman 23 pada Tabel Perhitungan Pajak bagian b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri kolom Nilai Rupiah,

Tertulis:

143.716.926

Menjadi:

143.182.998

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 September 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.