Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 11 halaman

PUTP1-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2026

Pemohon Banding : PT KAO INDONESIA CHEMICALS · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 06 Desember 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005075.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT KAO INDONESIA CHEMICALS

NPWP: 01.001.727.5-052.000

Alamat: Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe

Timur, Kab. Karawang

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00408/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 18 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor S-00408/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 6 Desember 2025, pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman ke 85 dari 87 halaman Paragraf kedua

Tertulis:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.218.677.380
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar6.361.665.818

Seharusnya:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.901.929.922
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar5.678.413.276

2. Halaman ke 86 dari 87 halaman Paragraf pertama

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp6.361.665.818.

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp5.678.413.276.

Menimbang, berdasarkan penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak dimaksud, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman ke 85 dari 87 halaman Paragraf kedua

Tertulis:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.218.677.380
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar6.361.665.818

Seharusnya:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.901.929.922
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar5.678.413.276

2. Halaman ke 86 dari 87 halaman Paragraf pertama

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp6.361.665.818.

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp5.678.413.276.

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 02 Februari 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 084/PAN.051/2026 tanggal 26 Januari 2026;

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan

pemeriksaan tanggal 02 Februari 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak walaupun telah diundang dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-083/PAN.051/2026 tanggal 26 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 06 Desember 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Halaman ke 85 dari 87 halaman Paragraf kedua

Semula:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.218.677.380
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar6.361.665.818

Menjadi:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.901.929.922
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar5.678.413.276

2. Halaman ke 86 dari 87 halaman Paragraf pertama

Semula:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp6.361.665.818.

Menjadi:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Kao Indonesia Chemicals NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp5.678.413.276.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 06 Desember 2025 atas nama PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur, Kab. Karawang, sebagai berikut:

1. Halaman ke 85 dari 87 halaman Paragraf kedua

Semula:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.218.677.380
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar6.361.665.818

Menjadi:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto95.008.772.374
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak95.008.772.374
Pajak Penghasilan Terutang20.901.929.922
Kredit Pajak26.580.343.198
Pajak yang lebih dibayar5.678.413.276

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

2. Halaman ke 86 dari 87 halaman Paragraf pertama

Semula:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT KAO INDONESIA CHEMICALS NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp6.361.665.818.

Menjadi:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/21/052/23 tanggal 13 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT KAO INDONESIA CHEMICALS NPWP 01.001.727.5-052.000, beralamat di JI. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Kab. Karawang, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang Iebih dibayar menjadi sebesar Rp5.678.413.276.

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 06 Desember 2025;

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 020/PP/Pemb/2026 tanggal 28 Januari 2026 j.o PEN-015/PP/Prb/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan susunan Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd

Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y.

NIP 196906051990031002

PT. KAO INDONESIA CHEMICALS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.