PUTUSAN
Nomor PUTP1-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 06 Desember 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005075.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT KAO INDONESIA CHEMICALS
NPWP: 01.001.727.5-052.000
Alamat: Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe
Timur, Kab. Karawang
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00408/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 18 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor S-00408/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005075.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 6 Desember 2025, pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut: