Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Fumakilla Indonesia, PPh Pasal 23

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00291/KEB- CT/KPP.0702/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 Tanggal 26 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 (cap harian pos tanggal 15 September 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005207.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT FUMAKILLA INDONESIA

N P W P: 01.069.308.3-052.000

Alamat: Jl. Siliwangi, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang,

Banten, 15135 (domisili elektronik: tax.ho@fumakilla.co.id)

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 151/PP/Pemb/2025 tanggal 25 September 2025;

TelahmembacaSuratDirekturJenderalPajakNomor S-00291/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 Tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005207.12/2024/PP/M.IVATahun2025yangdiucapkantanggal 26 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00291/KEB-CT/KPP.0702/2025 tanggal 12 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 87 dari 89 halaman

Tertulis:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp98.746.247,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp98.786.247,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp129.193.828,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp129.233.828,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 10 Paragraf 1

Tertulis:

PPh Terutang Rp98.786.247,00

Kredit Pajak Rp98.746.247,00

Seharusnya:

PPh Terutang Rp129.233.828,00

Kredit Pajak Rp129.193.828,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 87 dari 89 halaman

Tertulis:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp98.746.247,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp98.786.247,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp129.193.828,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp129.233.828,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 10 Paragraf 1

Tertulis:

PPh Terutang Rp98.786.247,00

Kredit Pajak Rp98.746.247,00

Seharusnya:

PPh Terutang Rp129.233.828,00

Kredit Pajak Rp129.193.828,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-075/PAN.041/2025 tanggal 26 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-076/PAN.041/2025 tanggal 26 September 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 87 dari 89 halaman

Tertulis:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp98.746.247,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp98.786.247,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp129.193.828,00 PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp129.233.828,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 10 Paragraf 1

Tertulis:

PPh Terutang Rp98.786.247,00

Kredit Pajak Rp98.746.247,00

Seharusnya:

PPh Terutang Rp129.233.828,00

Kredit Pajak Rp129.193.828,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025 atas nama PT FUMAKILLA INDONESIA, NPWP 01.069.308.3-052.000, beralamat di Jl. Siliwangi, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, 15135, sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 87 dari 89 halaman

Tertulis:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp98.746.247,00

PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp98.786.247,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp129.193.828,00

PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak Rp129.233.828,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 10 Paragraf 1

Tertulis:

PPh Terutang Rp98.786.247,00

Kredit Pajak Rp98.746.247,00

Seharusnya:

PPh Terutang Rp129.233.828,00

Kredit Pajak Rp129.193.828,00 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PUT- 005207.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.