Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Merck Sharp & Dohme Indonesia, PPh Pasal 26

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Pemohon Banding Nomor

001/TAX/MSDI/DEC/2025 tanggal 16 Desember 2025 Hal Hal Permohonan untuk

Penerbitan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 20 November 2025, yang diterima

di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 (Via Pos), dan telah

terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005532.13/2023/PP R1, sehubungan

dengan putusan atas nama Pemohon Banding :

Nama: PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA

N P W P: 02.419.082.9-059.000,

Alamat: Menara Astra, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6

Karet Tengsin Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 d/h.

Wisma BNI 46, Lantai 27, Jalan Jend. Sudirman Kav 1

Tanah Abang Jakarta Pusat,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-003/PP/Pemb/2026 tanggal 09 Januari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan

Pajak Nomor 001/TAX/MSDI/DEC/2025 tanggal 16 Desember 2025 Hal

Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-

005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 20 November 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 20 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT Merck

Sharp & Dohme Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor

001/TAX/MSDI/DEC/2025 tanggal 16 Desember 2025 Hal Permohonan

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-

005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 November 2025

dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 58

Tertulis:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

31

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.1

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.3

4

7

.6

4

4

Seharusnya:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

11

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.3

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.5

2

7

.6

4

4

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat

dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam

putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian

Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan

pemeriksaan tanggal 12 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan

putusan Pengadilan Pajak Nomor 001/TAX/MSDI/DEC/2025 tanggal 16 Desember

Halaman 2 dari 5. Putusan Nomor PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA

2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor

PANG-19/PAN.111/2026 tanggal 07 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan

pemeriksaan tanggal 12 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan

putusan Pengadilan Pajak Nomor 001/TAX/MSDI/DEC/2025 tanggal 16 Desember

2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-

20/PAN.111/2026 tanggal 07 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk

membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan

Pajak Nomor PUT-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal

20 November 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 58

Tertulis:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

31

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.1

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.3

4

7

.6

4

4

Seharusnya:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

11

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.3

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.5

2

7

.6

4

4

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 5. Putusan Nomor PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan

Pajak Nomor PUT-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal

20 November 2025 atas nama PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA,

NPWP 02.419.082.9-059.000, beralamat di Wisma BNI 46, Lantai 27, Jalan Jend.

Sudirman Kav 1 Tanah Abang Jakarta Pusat, sebagai berikut:

Halaman 58

Tertulis:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

31

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.1

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.3

4

7

.6

4

4

Seharusnya:

“… sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ju

m

la

h

Ur

aia

n

(

R

p)

PPKPS

ePrPa

ngh

asilan

Kena

Pajak/D

as

a

r

Pen

g

en

a

a

n

P

ajak

5

.70

45

.2

31

91

.1

45

4

h P

asal 2

6 yang

terutan

g

28

.2

.9

7

edit

Pajak

-

h K

urang

/(Lebih

) Bayar

28

05

.2

11

51

.9

85

7

nks

i Adm

inistras

i: Bung

a P

a

s

al 1

3

(2

)

K

U

P

8

.3

.6

7

J

u

mla

h PPh

yang m

asih h

aru

s

d

iba

y

ar

36

5

.5

2

7

.6

4

4

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang

diucapkan tanggal 20 November 2025;

Halaman 4 dari 5. Putusan Nomor PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari

Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai

HakimKetua,LibertiPandiangan,S.E.,S.H.,M.Si.,dan

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), masing-

masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak

dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

ttd

Ditasecara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.),

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani secara elektronik

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman 5 dari 5. Putusan Nomor PUTP1-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT MERCK SHARP & DOHME INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.