P U T U S A N
Nomor PUTP1-005893.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2204/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005893.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 16 Oktober 2025 atas nama PT Pacific Palmindo Industri, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005893.99/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Penggugat:
Nama: PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000
Alamat: Jl. P Bawean KIM II, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang,
Mabar, Medan, Sumatera Utara 20242 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi)
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-193/PP/Pemb/2025 tanggal 08 Desember 2025;
Telah membaca Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2204/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005893.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025 atas nama PT Pacific Palmindo Industri;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005893.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025;