Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Pacific Palmindo Industri, Gugatan Pajak

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2207/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 16 Oktober 2025 atas nama PT Pacific Palmindo Industri, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005895.99/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Penggugat:

Nama: PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI

NPWP: 01.882.511.7-057.000

Alamat: Jl. P Bawean KIM II, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang,

Mabar, Medan, Sumatera Utara 20242 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi)

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-193/PP/Pemb/2025 tanggal 08 Desember 2025;

Telah membaca Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2207/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025 atas nama PT Pacific Palmindo Industri;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Tergugat melalui Surat Nomor S-2207/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 Tanggal 16 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 2 paragraf terakhir

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

2. Halaman 3 paragraf pertama

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 16 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 2 paragraf terakhir

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

2. Halaman 3 paragraf pertama

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 9 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-2207/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-477/PAN.161/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 9 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-2207/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-478/PAN.161/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 2 paragraf terakhir

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Menjadi:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

2. Halaman 3 paragraf pertama

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025 atas nama PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, NPWP 01.882.511.7-057.000, yang beralamat di Jl. P Bawean KIM II, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Mabar, Medan, Sumatera Utara 20242 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi), sebagai berikut:

1. Halaman 2 paragraf terakhir

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Menjadi:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023

2. Halaman 3 paragraf pertama

Tertulis:

00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023

Seharusnya:

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005895.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E, S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.