Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

Tarif

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Westcon Solutions Nomor 002/WSID-SHIP/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/ PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 24 November 2025, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006087.45/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama: PT Westcon Solutions,

N P W P: 03.287.417.4-018.000

Alamat: Gedung MD Place Tower 1, Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan

Nomor 7, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-036/PP/Pemb/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 002/WSID-SHIP/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Westcon Solutions dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 002/WSID- SHIP/2026 tanggal 13 Februari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 24 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 68 Paragraf 1;

Tertulis:

PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000;

Seharusnya:

PT Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4-018.000;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 68 Paragraf 1;

Tertulis:

PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000;

Seharusnya:

PT Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4-018.000;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Halaman 2 dari 5 PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon Solutions

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan

pemeriksaan tanggal 02 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-170/PAN.191/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 02 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-169/PAN.191/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 24 November 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 68 Paragraf 1;

Tertulis:

PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000;

Seharusnya:

PT Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4-018.000;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 5 PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon Solutions

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 November 2025 atas nama PT Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4- 018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1, Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai berikut:

Halaman 68 Paragraf 1;

Tertulis:

PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000;

Seharusnya:

PT Westcon Solutions, NPWP 03.287.417.4-018.000;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

Halaman 4 dari 5 PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon Solutions

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Halaman 5 dari 5 PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon Solutions

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.