PUTUSAN
Nomor PUTP1-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Westcon Solutions Nomor 002/WSID-SHIP/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/ PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 24 November 2025, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006087.45/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT Westcon Solutions,
N P W P: 03.287.417.4-018.000
Alamat: Gedung MD Place Tower 1, Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan
Nomor 7, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-036/PP/Pemb/2026 tanggal 24 Februari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor 002/WSID-SHIP/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 24 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006087.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 November 2025;