P U T U S A N
Nomor PUTP1-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Nota Dinas dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Nomor ND-1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal ucap 28 Agustus 2025 atas nama PT Jalan Jalan Nusantara, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006128.16/2024/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT JALAN JALAN NUSANTARA
N P W P: 02.978.518.5-037.000
Alamat: Soepomo Office Park, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No. 143,
RT.013 RW.002, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, 12810 Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 153/PP/Pemb/2025 tanggal 2 Oktober 2025;
Telah membaca Nota Dinas Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Nomor ND-1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006128.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND- 1901/KPP.0617/2025 tanggal 1 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat