Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

Pemohon Banding : PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

|PUTUSAN

Nomor PUTP1-006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00355/KEB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan PutusanPengadilanPajakatasPutusanNomorPUT- 0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 (diterima melalui Nota Dinas Elektronik tanggal 9 April 2026), dan telah terdafiar dalam berkas sengketa Nomor 006872.16/2024/PP — R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT SOUTH PACIFIC VISCOSE,

NPWP: 01.000.573-4.092.000,

Alamatali Gedung Sampoema Strategic Sguare, South

| Tower Lt. 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930,

1

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-054/PP/Pemb/2026 tanggal 20 April 2026:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00355/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 7 Oktober 2025 (diterima melalui Nota Dinas Elektronik tanggal 9 April 2026) tentang Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajak atasPutusanNomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025:

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

|Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor KPP Wajib Pajak Besar Dua dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00355/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 7 Oktober 2025 (diterima melalui Nota Dinas Elektronik tanggal 9 April 2026) menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 94 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,00 yang sama

Seharusnya:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

2. Halaman 96 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,00 yang sama

Seharusnya:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut :

1. Halaman 94 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak1.444.133.000,00 yang sama

Seharusnya:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

2. Halaman 96 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,00 yang sama

Seharusnya:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan,

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 walaupun telah dipanggil dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 182/PAN.161/2026 tanggal 16 April 2026,

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana telah dipanggil dengan Surat Panggilan Nomor PANG-181/PAN.161/2026 tanggal 16 April 2026,

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 941

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama,1.444.133.000,00

Menjadi:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang7.452.056.000,00 sama

2. Halaman 96 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,00 yang sama

Menjadi:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 atas nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573- 4.092.000, yang beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, sebagai berikut:

1. Halaman 94 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCfm. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,00 yang sama

Menjadi:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

7.452.056.000,00 yang sama

2. Halaman 96 Paragraf 1

Tertulis:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

1.444.133.000,60 yang sama

Menjadi:

Nilai pada tabel,

UraianCim. Pengadilan Pajak (Rp) PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

7.452.056.000,00

~i i

|| dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 28 Agustus 2025,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganii,

1dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H.,-M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA.

tid

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd i'Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

‘

Salinan sesuat dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. iy

£ NIP 197102251992011002

Halaman 7 dan 7 halaman. Putusan Nomor PUTP1-006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 1PT South Pacific Viscose or

‘

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.