P U T U S A N
Nomor PUTP1-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat dari Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 yang diucapkan pada tanggal 31 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006924.10/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT INDO DHEA INTERNUSA
N P W P: 02.070.736.0-009.000
Alamat: Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT
001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 190/PP/Pemb/2025 tanggal 5 Desember 2025;
Telah membaca Surat dari Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Termohon dalam hal ini Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo selaku Termohon melalui surat Nomor Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor