Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT INDO DHEA INTERNUSA, PPh Pasal 21

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat dari Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 yang diucapkan pada tanggal 31 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006924.10/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT INDO DHEA INTERNUSA

N P W P: 02.070.736.0-009.000

Alamat: Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT

001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 190/PP/Pemb/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Telah membaca Surat dari Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Termohon dalam hal ini Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo selaku Termohon melalui surat Nomor Nomor S-00005/KEB-CT/KPP.2008/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor

PUT-006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman 48 Amar Putusan, pada tabel perhitungan pajak yang harus dibayar

Tertulis:

DPP PPh Pasal 21Rp285.446.700,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp0,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp17.173.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp7.501.516,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.675.316,00 Seharusnya :

DPP PPh Pasal 21Rp372.460.000,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp275.000,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp16.898.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp7.381.396,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.280.196,00 Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan

Pengadilan Pajak PUT-006924.10/2024/PP/MIXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1) Pada halaman 48 Amar Putusan, pada tabel perhitungan pajak yang harus dibayar

Tertulis:

DPP PPh Pasal 21Rp285.446.700,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp0,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp17.173.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp7.501.516,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.675.316,00

Seharusnya :

DPP PPh Pasal 21Rp372.460.000,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp275.000,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp16.898.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp7.381.396,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.280.196,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-184/PAN.092/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 186/PAN.092/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 31 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

Tertulis:

DPP PPh Pasal 21Rp285.446.700,00

PPh TerutangRp17.173.800,00

Kredit PajakRp0,00

PPh yang kurang (lebih) dibayarRp17.173.800,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Rp7.501.516,00

ayat (2) UU KUP

Pajak Penghasilan kurang (lebih) Rp24.675.316,00

dibayar

Seharusnya :

DPP PPh Pasal 21Rp372.460.000,00

PPh TerutangRp17.173.800,00

Kredit PajakRp275.000,00

PPh yang kurang (lebih) dibayarRp16.898.800,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Rp7.381.396,00

ayat (2) UU KUP

Pajak Penghasilan kurang (lebih) Rp24.280.196,00

dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006924.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2025, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebagai berikut:

1) Pada halaman 48 Amar Putusan, pada tabel perhitungan pajak yang harus dibayar

Tertulis:

DPP PPh Pasal 21Rp285.446.700,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp0,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp17.173.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp7.501.516,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.675.316,00 Seharusnya :

DPP PPh Pasal 21Rp372.460.000,00 PPh TerutangRp17.173.800,00 Kredit PajakRp275.000,00 PPh yang kurang (lebih) dibayarRp16.898.800,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp7.381.396,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp24.280.196,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin, 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.