Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Yara Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-997/KPP.0704/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 Tanggal Diucapkan 17 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 (melalui surat elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007392.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT YARA INDONESIA

N P W P: 01.847.332.2-056.000

Alamat: Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D

Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 (domisili elektronik: siska.purba@yara.com dan elwan.hafwan@yara.com)

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 182/PP/Pemb/2025 tanggal 21 November 2025;

TelahmembacaSuratDirekturJenderalPajakNomor S-997/KPP.0704/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 Tanggal Diucapkan 17 Oktober 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007392.15/2024/PP/M.IVATahun2025yangdiucapkantanggal 17 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-997/KPP.0704/2025 tanggal 11 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 26 dan 51

Tertulis:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan hitung sebagai berikut:

Halaman 26 dan 51

Tertulis:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-111/PAN.041/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-112/PAN.041/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 26 dan 51

Tertulis:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025 atas nama PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sebagai berikut:

Halaman 26 dan 51

Tertulis:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.713,00)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PUT- 007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Oktober 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.