Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUTP1-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2026

Pemohon Banding : PT BERCA CARRIER INDONESIA, PPh Pasal 23

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan

Pajak atas Putusan Nomor PUT-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa

Nomor 007416.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama

Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT BERCA CARRIER INDONESIA

NPWP: 71.167.203.0-026.000

Alamat: Gedung Pusat Niaga Lantai 4 Arena PRJ

Kemayoran, Jakarta Pusat

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan

Pajak Nomor 054/TRS-TAX/BCI/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor 007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, berdasarkan Surat Direktur PT Berca Carrier Indonesia

Nomor 054/TRS-TAX/BCI/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal

Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 November 2025, pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman 1:

Tertulis:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Hendriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024, ...”

Seharusnya:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023

dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 dan 045/TRS-TAX/BCI/VII/2025 tanggal

14 April 2025,...”

2. Halaman 3:

Tertulis:

’’Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.373 tanggal 24 Juli

203 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

Seharusnya:

“Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.873 tanggal 24 Juli

2023 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

3. Halaman 15:

Tertulis:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 17 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama

Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;”

Seharusnya:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 40 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal13Desember2024dan045/TRS- TAX/BCI/VII/2025 tanggal 14 April 2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 dan 14 April

2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;”

Menimbang, berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim atas Putusan

Pengadilan Pajak dimaksud, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan tulis dalam putusan a quo, dengan rincian sebagai berikut:

1. Halaman 1:

Tertulis:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Hendriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024, ...”

Seharusnya:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023

dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 dan 045/TRS-TAX/BCI/VII/2025 tanggal

14 April 2025,...”

2. Halaman 3:

Tertulis:

’’Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.373 tanggal 24 Juli

203 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

Seharusnya:

“Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.873 tanggal 24 Juli

2023 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

3. Halaman 15:

Tertulis:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 17 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama

Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;”

Seharusnya:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 40 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal13Desember2024dan045/TRS- TAX/BCI/VII/2025 tanggal 14 April 2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 dan 14 April

2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat

Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 12 Januari 2026 sehubungan pembetulan putusan

Pengadilan Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-

010/PAN.051/2026 tanggal 7 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 12 Januari 2026 sehubungan pembetulan putusan

Pengadilan Pajak walaupun telah diundang dengan Surat Pemberitahuan

Nomor PEMB-009/PAN.051/2026 tanggal 7 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan

Pajak Nomor PUT-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 1:

Semula:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Hendriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024, ...”

Menjadi:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023

dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 dan 045/TRS-TAX/BCI/VII/2025 tanggal

14 April 2025,...”

2. Halaman 3:

Semula:

’’Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.373 tanggal 24 Juli

203 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

Menjadi:

“Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.873 tanggal 24 Juli

2023 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

3. Halaman 15:

Semula:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 17 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama

Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;”

Menjadi:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 40 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal13Desember2024dan045/TRS- TAX/BCI/VII/2025 tanggal 14 April 2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 dan 14 April

2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 November 2025 atas nama PT BERCA CARRIER INDONESIA, NPWP

71.167.203.0-026.000, beralamat di Gedung Pusat Niaga Lantai 4 Arena

PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai berikut:

1. Halaman 1:

Semula:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Hendriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024, ...”

Menjadi:

“Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023

dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 dan 045/TRS-TAX/BCI/VII/2025 tanggal

14 April 2025,...”

2. Halaman 3:

Semula:

’’Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.373 tanggal 24 Juli

203 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

Menjadi:

“Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp13.818.873 tanggal 24 Juli

2023 pada Bank Danamon dengan NTPN B6B051PK907JVAQ4;”

3. Halaman 15:

Semula:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 17 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama

Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;”

Menjadi:

“Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Martina, S. H. Nomor 40 tanggal

17 Juli 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TRS-TAX/BCI/XII/2024

tanggal13Desember2024dan045/TRS- TAX/BCI/VII/2025 tanggal 14 April 2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 dan KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 13 Desember 2024 dan 14 April

2025 atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelvin

Handriyanto Santoso;”

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 November 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

005/PP/Pemb/2026 tanggal 9 Januari 2026, dengan susunan Murni Djunita

Manalu, S.E., Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak.

M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata., S.E.,

M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Hakim Ketua

Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.