PUTUSAN
Nomor PUTP1-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak atas Putusan Nomor PUT-007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa
Nomor 007416.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama
Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT BERCA CARRIER INDONESIA
NPWP: 71.167.203.0-026.000
Alamat: Gedung Pusat Niaga Lantai 4 Arena PRJ
Kemayoran, Jakarta Pusat
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor 054/TRS-TAX/BCI/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, berdasarkan Surat Direktur PT Berca Carrier Indonesia
Nomor 054/TRS-TAX/BCI/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal
Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007416.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 November 2025, pada pokoknya menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut: