P U T U S A N
Nomor PUTP1-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/FC- AGU/PP/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi Kesalahan Hitung atas Putusan Pengadilan Pajak yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007498.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT Antang Ganda Utama,
NPWP: 01.424.433.9-714.000,
Alamat: Desa Butong, Camp RT 000 RW000 Teweh Selatan, Kab.
Barito Utara, Kalimantan Tengah
Ddomisili elektronik: consultingfinmax@gmail.com
Alamat Korespondensi : Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan
Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 007/PP/Pemb/2026 tanggal 12 Januari 2026;
Telah membaca Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/FC- AGU/PP/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi Kesalahan Hitung atas Putusan Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 5 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A.,M.H., S.E., BKP sebagai Kuasa Hukum yang telah diberikan kuasa oleh Sdr. Cliff Marcia selaku Direktur melalui Surat Kuasa Nomor 009/AGU-