Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Antang Ganda Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/FC- AGU/PP/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi Kesalahan Hitung atas Putusan Pengadilan Pajak yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007498.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Antang Ganda Utama,

NPWP: 01.424.433.9-714.000,

Alamat: Desa Butong, Camp RT 000 RW000 Teweh Selatan, Kab.

Barito Utara, Kalimantan Tengah

Ddomisili elektronik: consultingfinmax@gmail.com

Alamat Korespondensi : Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan

Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 007/PP/Pemb/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Telah membaca Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/FC- AGU/PP/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi Kesalahan Hitung atas Putusan Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 5 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A.,M.H., S.E., BKP sebagai Kuasa Hukum yang telah diberikan kuasa oleh Sdr. Cliff Marcia selaku Direktur melalui Surat Kuasa Nomor 009/AGU-

TAX/IX/2024 Tanggal 05 September 2024 dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 01/FC-AGU/PP/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Permohonan Revisi Kesalahan Hitung atas Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucap pada tanggal 5 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

I. Dasar Permohonan

Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut terdapat indikasi adanya kesalahan hitung (error in calculation) yang nyata, namun tidak memerlukan adanya penafsiran lebih lanjut, khususnya terkait perhitungan atas:

• Penghasilan Luar Usaha (bagian dari komponen pos “Penghasilan dari Luar usaha”)

• Jumlah Penghasilan Neto

• Penghasilan Kena Pajak

II. Uraian Kesalahan Hitung

Setelah dilakukan penelaahan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak dimaksud, ditemukan kesalahan hitung sebagai berikut:

1. Pada tabel perincian pada halaman 151 untuk pos “Penghasilan Neto dalam negeri lainnya” dalam komponen “Penghasilan Luar Usaha” sebesar Rp20.124.686.207,00 belum termasuk dalam perhitungan pos yang dimaksud.

2. Pos “Penghasilan Luar Usaha” sebesar Rp20.124.686.207,00 dapat terlihat sebagai berikut:

x 1 771 | LAMPIRAN - | = .

s SET TAN NAN PAL ARK PIK RAS LAM WAJIB PAYAr BAL AN a

c Pon ee fre ee PENG UIT UNGAN FENCHASILAN METIC FiSRAL = +

TUN RA LER NT Te SKA AR Ta ath LN — .

+ - - . “as ry

. . a . Tm oe

- te ' a hoe — 7 77, on

Me ana eta kL ke Mn aa roo — oo

3. Berdasarkan perhitungan tersebut maka pos “Penghasilan (Biaya) Luar Usaha” yang sebelumnya Rp(24.034.728.290,00) seharusnya menjadi Rp(3.910.042.083), dengan penjelasan sebagai berikut:

o Dasar koreksi: Penghasilan Neto Dari Luar Usaha cfm SPT Tahunan PPh

Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp(67.038.063.521), dan terdapat 2 (dua) komponen yaitu:

a. Penghasilan luar usaha Rp20.124.686.207

b. Biaya Luar Usaha Rp87.162.749.728

c. Penghasilan Neto Dari Luar Usaha Rp(67.038.063.521)

o Atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp87.162.749.728,00 dikoreksi positif oleh

Terbanding menjadi sebesar Rp63.128.021.438,00 (sengketa ini yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim VI.B), sehingga Biaya Luar Usaha cfm Putusan Pengadilan Pajak menjadi sebesar Rp24.034.728.290, namun terdapat Penghasilan Luar Usaha yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim VI.B dalam Putusan tersebut sebesar Rp20.124.686.207,00;

o Akibat dari kesalahan hitung pada pos Penghasilan (Biaya) Luar Usaha,

terjadi salah hitung juga dalam Putusan Pengadilan Pajak terhadap Penghasilan Neto, dalam Putusan Pengadilan Pajak Penghasilan Neto sebesarRp(44,169,840,236),seharusnyamenjadisebesar Rp(24.045.154.029); dan

o Penghasilan Kena Pajak (Rugi) dalam Putusan Pengadilan Pajak sebesar

Rp(44,169,840,236),seharusnyamenjadi(Rugi)sebesar Rp(24.045.154.029) dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Isak Rp SIA 465.408 254 | Re Sle dp BN 254

a. Penghasilan Luar Usaha Rp 0 | Rp 20.124.686.207

ma o y,/j,!/. '. ...M.

jam ah Penghas ar Ketua Rp AS TOS S40 22R | Pd pang ni

po Il

III. Permohonan

Sehubungan dengan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak agar:

1. Melakukan revisi terhadap kesalahan hitung yang terdapat dalam PUT- 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucap pada Tanggal 05 Desember 2025.

2. Menerbitkan Penetapan/Revisi Putusan sesuai perhitungan yang benar. IV. Penutup

Demikian permohonan revisi atas Putusan Pengadilan Pajak ini disampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucap pada tanggal 5 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Pada halaman 151 bagian tabel perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak :

a. Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha,

tertulis:(24.034.728.290,00)

seharusnya:( 3.910.042.083,00)

b. Jumlah Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak

tertulis:(44.169.840.236,00)

seharusnya:(24.045.154.029,00)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 15 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 tanggal 5 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-009/PAN.062/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 15 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 tanggal 5 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-010/PAN.062/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 5 Desember 2025 sebagai berikut:

1. Pada halaman 151 bagian tabel perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak :

a. Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha,

tertulis:(24.034.728.290,00)

seharusnya:( 3.910.042.083,00)

b. Jumlah Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak

tertulis:(44.169.840.236,00)

seharusnya:(24.045.154.029,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucap pada tanggal 5 Desember 2025 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 01.424.433.9-714.000, yang beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390 (domisili elektronik consultingfinmax@gmail.com), sebagai berikut:

1. Pada halaman 151 bagian tabel perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak :

a. Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha,

tertulis:(24.034.728.290,00)

seharusnya:( 3.910.042.083,00)

b. Jumlah Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak

tertulis:(44.169.840.236,00)

seharusnya:(24.045.154.029,00)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007498.15/2024/PP/MVIB Tahun 2025 tanggal 5 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.