Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 8 halaman

PUTP1-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perkebunan Lembah Bhakti · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00002/KEB- CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 (Cap Pos tanggal 09 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008378.10/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):

Nama: PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI

NPWP: 01.135.341.4-107.001

Alamat: Desa Telaga Bakti Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh

(Alamat korespondensi: Pulo Ayang Raya Blok OR1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur),

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-00002/KEB- CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00002/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025, menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 15 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pada halaman 57 paragraf 3:

Tertulis:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar47.841.487,00

Seharusnya:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP20.897.162,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar68.738.649,00

bahwa pada halaman 58 paragraf 1:

Tertulis:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp47.841.487,00;

Seharusnya:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp68.738.649,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung sebagai berikut:

bahwa pada halaman 57 paragraf 3:

Tertulis:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar47.841.487,00

Seharusnya:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP20.897.162,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar68.738.649,00

bahwa pada halaman 58 paragraf 1:

Tertulis:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp47.841.487,00; Seharusnya:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp68.738.649,00;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025 meskipun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-40/PAN.121/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

tanggal 15 Desember 2025 meskipun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-42/PAN.121/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 15 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 57 paragraf 3:

Tertulis:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar47.841.487,00

Seharusnya:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP20.897.162,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar68.738.649,00

Halaman 58 paragraf 1:

Tertulis:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas

nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp47.841.487,00; Seharusnya:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp68.738.649,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008378.10/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4- 107.001, sebagai berikut:

Halaman 57 paragraf 3:

Tertulis:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar47.841.487,00

Seharusnya:

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.196.574.308,00
2PPh Pasal 21 yang terutang122.160.940,00
3Kredit Pajak74.319.453,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar47.841.487,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP20.897.162,00
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar68.738.649,00

Halaman 58 paragraf 1:

Tertulis:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp47.841.487,00; Seharusnya:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang

keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor 00022/201/19/107/23 tanggal 6 Juli 2023, atas nama PT Perkebunan Lembah Bhakti, NPWP 01.135.341.4-107.001, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp68.738.649,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.