Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 001/0126/NEID tanggal 6 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 8 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008496.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS

INDONESIA

N P W P: 03.271.293.7-022.000

Alamat: Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav

10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10219 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 015/PP/Pemb/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Telah membaca Surat Presiden Direktur PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 001/0126/NEID tanggal 6 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Surat Presiden Direktur PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 001/0126/NEID tanggal 6 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 24 Desember 2025, dengan uraian sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD161,774.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD142,361.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 24 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD161,774.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD142,361.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 24 Desember

2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 007/PAN.092/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-008/PAN.092/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 24 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD161,774.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD142,361.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 Desember 2025, atas nama PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 03.271.293.7-022.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav 10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10219 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530, sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD161,774.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(120,531.00)

Seharusnya:

Penghasilan NetoUSD787,421.00
Kompensasi KerugianUSD140,325.00
Penghasilan Kena PajakUSD647,096.00
PPh TerutangUSD142,361.00
Kredit PajakUSD282,305.00
PPh yang kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarUSD(139,944.00)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai

Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin, 9 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.