P U T U S A N
Nomor PUTP1-008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 001/0126/NEID tanggal 6 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 8 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008496.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS
INDONESIA
N P W P: 03.271.293.7-022.000
Alamat: Gedung Midplaza 2 Building Lt.12 Jl. Jend. Sudirman Kav
10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10219 dan alamat korespondensi di Jl. TB. Simatupang 15 Tanjung Barat, Jakarta 12530,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 015/PP/Pemb/2026 tanggal 21 Januari 2026;
Telah membaca Surat Presiden Direktur PT Toyota Tsusho Nexty Electronics Indonesia Nomor 001/0126/NEID tanggal 6 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT- 008496.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 Desember 2025;