Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 4 halaman

PUTP1-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Maruka Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait Pengembalian Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak atas putusan Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009103.15/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama: Pemohon Banding : PT MARUKA INDONESIA;

N P W P: 01.786.402.6-431.000;

Alamat: Sentra Niaga Kalimalang Blok A3 Nomor 3, Jalan A. Yani,

Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 180/PP/Pemb/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait pengembalian permohonan peninjauan kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait Pengembalian Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak atas putusan Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024 atas nama PT Maruka Indonesia terdapat kesalahan tulis dengan keterangan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat tanggal ucap putusan;

Tertulis: pada hari Senin tanggal Juli 2024;

Seharusnya: pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024 diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut: bahwa pada halaman amar putusan;

Tertulis: pada hari Senin tanggal Juli 2024;

Seharusnya: pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan melalui Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 143/PAN.142/2025 tanggal 19 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan melalui Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/114/2025 tanggal 11 Agustus 2025 sebagaimana diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 140/PAN.142/2025 tanggal 19 November 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak PUT- 009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024, yaitu sebagai berikut:

bahwa pada halaman amar putusan;

Tertulis: pada hari Senin tanggal Juli 2024;

Menjadi: pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024 atas nama PT MARUKA INDONESIA, NPWP 01.786.402.6-431.000, yang beralamat di Sentra Niaga Kalimalang Blok A3 Nomor 3, Jalan A. Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, sebagai berikut:

bahwa pada halaman amar putusan;

Tertulis: pada hari Senin tanggal Juli 2024;

Menjadi: pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009103.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Juli 2024;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.