S`-
PUTUSAN
Nomor PUTP1-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009530.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas mama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT\PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA NPWP: 02.275.842.9-076.000
Alamat: 8oedjurgM:ina+h::SrjnLa#:.5Pt'azRaTMoeonaEaw2 oLot; I
Gondangdia, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Direktur PT Paramitra lnternusa Pratama{ Nomor 019/PIP-PPIV/2026 tanggal 12 Mei 2026 menyatakan bahwa terdapat ; kesalahan tulis dan/atau kesalahan hiturig pada Pdtusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,berdasarkanpemeriksaanterhadapPUT- 009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, telah ditemukan kekeliruan sehingga terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: