PUTUSAN
Nomor PUTP1-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00065/KEB- CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama PT Darmex Oil & Fats, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 (cap harian pos tanggal 21 Juli 2026), dan telah terdaitar dalam berkas sengketa nomor 009617.15/2022/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT Darmex Oil & Fats
NPWP: 0016922692431000
Alamat: Jl Raya Bekasi KM. 27, Desa Pejuang,
RTO00/RW000, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17125,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 090/PP/Pemb/2026 tanggal 28 Juli 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00065/KEB-CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026:
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Nomor S-00065/KEB-CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026 At