Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT Darmex Oil & Fats, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00065/KEB- CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama PT Darmex Oil & Fats, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 (cap harian pos tanggal 21 Juli 2026), dan telah terdaitar dalam berkas sengketa nomor 009617.15/2022/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT Darmex Oil & Fats

NPWP: 0016922692431000

Alamat: Jl Raya Bekasi KM. 27, Desa Pejuang,

RTO00/RW000, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17125,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 090/PP/Pemb/2026 tanggal 28 Juli 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00065/KEB-CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Nomor S-00065/KEB-CT/KPP.3312/2026 tanggal 15 Juli 2026 At

perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama PT Darmex Oil & Fats dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT- 009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 mengenai Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/PJ/WPJ.33/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00025/406/19/449/21 tanggal 20 April 2021, atas nama PT Darmex Oil & Fats, diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam putusan a guo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : halaman 98

Tertulis :

a. Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp0,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Seharusnya :

a, Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp1.188.220.192,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

2. Halaman dan paragraf : halaman 99 (amar)

Tertulis :

pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Seharusnya :

pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan: Ae

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 464/PAN.022/2026 tanggal 29 Juli 2026,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 463/PAN.022/2026 tanggal 29 Juli 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : halaman 98

Tertulis :

a. Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp0,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Menjadi :

a. Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp1.188.220.192,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

2. Halaman dan paragraf : halaman 99 (amar)

Tertulis :

jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Menjadi :

jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: A,

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama PT Darmex Oil & Fats, NPWP 0016922692431000, beralamat di JI. Raya Bekasi KM. 27, Desa Pejuang, RTOOO/RWO000, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17125, sebagai berikut:

|1. Halaman dan paragraf : halaman 98

|Tertulis :

a. Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp0,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Menjadi :

a. Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp1.188.220.192,00

b. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

2. Halaman dan paragraf : halaman 99 (amar)

Tertulis :

pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Menjadi :

.Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp1.188.220.192,00)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009617.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026: a,

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, seria tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidttd

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

tid

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, :

ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.