P U T U S A N
Nomor PUTP1-009704.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 0003/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-009704.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009704.12/2024/PP- R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT WAHANA GRAHAMAKMUR
N P W P: 01.341.889.2-128.000,
Alamat: Jalan Kompos, No. 110 A, Puji Mulyo, Sunggal, Kab.
Deli Serdang, Sumatera Utara – 20351
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 0003/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 009704.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009704.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 12 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Wahana Grahamakmur dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 0003/WGM-TAX/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009704.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 12_Agustus_2025 dengan uraian sebagai berikut: