Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman
PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Wahana Bumi Pertiwi · PPh Pasal 23
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wahana Bumi Pertiwi
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
- Panitera
- Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026