Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman

PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Wahana Bumi Pertiwi · PPh Pasal 23

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

Ringkasan sengketa

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PPh Pasal 23
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
Putusan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
Putusan yang dibetulkan
PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Wahana Bumi Pertiwi
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
Tidak tercantum
Putusan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Majelis Hakim
R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
Panitera
Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.
Tanggal Putusan
20 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026