Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 11 halaman

PUTP1-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT PRIMA JAYA PERMAI · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

Ringkasan sengketa

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
Putusan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUTP1-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Putusan yang dibetulkan
PUT-009958.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Pemohon Banding : PT PRIMA JAYA PERMAI
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Majelis Hakim
Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.
Panitera
Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak.
Tanggal Putusan
29 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
6 Februari 2026