P U T U S A N
Nomor PUTP1-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat dari Direktur PT Agro Boga Utama Nomor 001/TAX-ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010379.47/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT Agro Boga Utama,
N P W P : 21.014.753.4-013.000,
Alamat: Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06
Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-041/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Maret 2026;
Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor 001/TAX- ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT Agro Boga Utama dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 001/TAX- ABU/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Permohonan Perubahan Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010379.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025 a.n. PT Agro Boga Utama yang telah diucap pada tanggal 31 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut: