PUTUSAN
Nomor PUTP1 -010622.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2026
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Mitra Unggul Pusaka Nomor 158/JKT/MUP-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010622.40/2022/PP/MXIXB Tahun 2023 tanggal 13 Mei 2023 yang diucapkan pada tanggal 13 Mei 2023, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin, 27 Juli 2026 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010622.40/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:, Nama: PT Mitra unggul pusaka,
NPWP: 01.452.968.9-073.000,
Alamat: Jl. Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta
Pusat (dth JI. M.H. Thamrin No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat),
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 099/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Agustus 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor 158/JKT/MUP-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010622.40/2022/PP/MXIXB Tahun 2023 tanggal 13 Mei 2023 yang diucapkan pada tanggal 13 Mei 2023;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT 010622.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 13 Mei 2023; {