Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT BUMI MENA LESTARI · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat dari Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal Permohonan Pembetulan Perhitungan jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar atas Putusan Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 (cap harian pos tanggal 17 Maret 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011021.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT BUMI MENA LESTARI

N P W P: 31.823.568.6-416.000

Alamat: Jalan Garuda No. 88, Batuceper, Kota Tangerang,

Banten dan alamat korespondensi di Jl. Krekot Jaya Molek Blok AB No. 10 RT 003 RW 007 Jakarta Pusat,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 050/PP/Pemb/2026 tanggal 7 April 2026;

Telah membaca Surat Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal Permohonan Pembetulan Perhitungan jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar atas Putusan Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026

menyatakan bahwa terdapat kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 18 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1) Kesalahan Penghitungan PPh Terutang pada Halaman 58

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.804.311.750,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar769.825.795,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP336.259.907,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.106.085.702,00

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.682.165.919,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar647.679.964,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP282.906.608,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar930.586.572,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 16 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 053/PAN.092/2026 tanggal 9 April 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 16 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 054/PAN.092/2026 tanggal 9 April 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 18 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

1) Kesalahan Penghitungan PPh Terutang pada Halaman 58

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.804.311.750,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar769.825.795,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP336.259.907,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.106.085.702,00

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.682.165.919,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar647.679.964,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP282.906.608,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar930.586.572,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025, atas nama PT BUMI MENA LESTARI, NPWP 31.823.568.6-416.000, beralamat di Jalan Garuda No. 88, Batuceper, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Jl. Krekot Jaya Molek Blok AB No. 10 RT 003 RW 007 Jakarta Pusat, sebagai berikut:

Pada Halaman 58

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.804.311.750,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar769.825.795,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP336.259.907,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.106.085.702,00

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto7.217.247.227,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak7.217.247.000,00
4. PPh Terutang1.682.165.919,00
5. Kredit Pajak1.034.485.955,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar647.679.964,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP282.906.608,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar930.586.572,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Windasena Winarno., S.S.T., Ak.,

MPAc.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.