Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

Judi Johanis, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1 -011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-230/\/VPJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025fl'P/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 melalui surat elektronik, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011161.99/2025n2P-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Penggugat: JUDI JOHANIS

NPWP: 04.167.446.6-722.000

Alamat: Jalan Pulau Kalimantan Nomor 38, Samarinda

(alamat korespondensi: Jalan Glatik Nomor 38 RT.017, Termindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda)

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 114/Ppn'emb/2026 tanggal 7 September 2026;

Telah membaca Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-230AVPJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026;

Telahin embacaPutusanPengad ilanPajakNomor PUT-011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 tanggal 14 Juli 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini Kantor Wlayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dahulu selaku Tergugat melalui Surat Nomor S- 230/V\/PJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian temyata ditemukan unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan

•:``

hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025fl2P/M.VIA Tahun 2026 tanggal 14 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 1, 2, 39, 40, dan 54:

Terfulis:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2019 ...„

Seharusnya:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 ..."

2. Halaman 38 dan 44:

Tertulis:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor . . ." Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor . . ."

3. Halaman 40, 43, dan 44:

Tertulis:

`... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak 2019 ...„

Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pal.ak 2019 ..."

4. Halaman 48:

a. Tertulis:

"...SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 "

Seharusnya:

"...SKPKB Pal.ak Penghasilan"

b. Tertulis:

"... Pal.ak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00001/205/19725/22 Masa Pajak 2019"

Seharusnya:

"... Pal.ak Penghasilan Nomor: 00001/205/19725/22 Tahun Pajak 2019"

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Maj.elis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025/PP".VIA Tahun 2026 yang

I diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 1, 2, 39, 40, dan 54:

Tertulis:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pal.ak 2019 ...„

Seharusnya:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 ..."

2. Halaman 38 dan 44:

Tertulis:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor . . ." Seharusnya:

". . . Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor . . ."

3. Halaman 40, 43, dan 44:

Tertulis:

`... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak 2019 ...''

Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 ..."

4. Halaman 48:

a. Tertulis:

"...SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21"

Seharusnya:

"...SKPKB Pajak Penghasilan"

b. Tertulis:

"... Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00001/205/19725/22 Masa Pal.ak 2019„

Seharusnya:

"... Pajak Penghasilan Nomor: 00001/205/19725/22 Tahun Pajak 2019"

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) hunrf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemen.ksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana

RE

dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperfiatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat teinadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 8 September 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pal.ak Nomor PUTro11161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-114/PAN.061 /2026 tanggal 31 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam per§idangan pemen.ksaan tanggal 8 September 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-115/PAN.061/2026 tanggal 31 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 1, 2, 39, 40, dan 54:

Tertulis:

"... Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2019 ...„

Seharusnya:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 ..."

2. Halaman 38 dan 44:

Tertulis:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor . . ." Seharusnya:

"...KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor..."4

3. Halaman 40, 43, dan 44:

Tertulis:

'... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pal.ak 2019 ...„

Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Tahun Pajak 2019 ..."

4. Halaman 48:

a. Tertulis:

"...SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 "

Seharusnya:

"...SKPKB Pajak Penghasilan"

b. Tertulis:

"... Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00001/205/19725/22 Masa Pajak 2019„

Seharusnya:

"... Pajak Penghasilan Nomor: 00001/205/19725/22 Tahun Pajak 2019"

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;A

MENGADILl:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 atas nama JUDI JOHANIS, NPWP 04.167.446.6-722.000, beralamat di Jalan Pulau Kalimantan Nomor 38, Saman.nda dan alamat korespondensi di Jalan Glatik Nomor 38 RT.017, Termindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, sebagai berikut:

1. Halaman 1, 2, 39, 40, dan 54:

Terfulis:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2019 ...„

Seharusnya:

"... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pal.ak 2019 ..."

2. Halaman 38 dan 44:

Tertulis:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 21 Nomor . . ." Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor . . ."

3. Halaman 40, 43, dan 44:

Tertulis:

`... Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak 2019 ...„

Seharusnya:

". . . Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 „."

4. Halaman 48:

a. Tertulis:

"...SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 "

Seharusnya:

"...SKPKB Pajak Penghasilan"

b. Tertulis:

"... Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00001/205/19725/22 Masa Pajak 2019'>

Seharusnya:

"... Pajak Penghasilan Nomor: 00001/205/19725/22 Tahun Pajak 2019" dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Akhimuddin, S.H., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Selasa tanggal 8 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Akhimuddin, S.H., M.M.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

ttd.

Ali Mugiono, S.E,, M,Si.

Panitera Pengganti

ttd.

Anna Murti Hapsari S.E„ M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

+B:::Steg%::6aon5T;N9.:;oA3k;':;£.'

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.