PUTUSAN
Nomor PUTP1 -011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-230/\/VPJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011161.99/2025fl'P/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 14 Juli 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 melalui surat elektronik, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011161.99/2025n2P-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Penggugat: JUDI JOHANIS
NPWP: 04.167.446.6-722.000
Alamat: Jalan Pulau Kalimantan Nomor 38, Samarinda
(alamat korespondensi: Jalan Glatik Nomor 38 RT.017, Termindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda)
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 114/Ppn'emb/2026 tanggal 7 September 2026;
Telah membaca Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-230AVPJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026;
Telahin embacaPutusanPengad ilanPajakNomor PUT-011161.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 tanggal 14 Juli 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini Kantor Wlayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dahulu selaku Tergugat melalui Surat Nomor S- 230/V\/PJ.14/2026 tanggal 11 Agustus 2026 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian temyata ditemukan unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan
•:``