P U T U S A N
Nomor PUTP1-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Direktur PT JJLAPP Cable Works Indonesia tanpa nomor tanggal 4 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011350.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama : PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA;
N P W P : 31.285.299.9-415.000;
Alamat : Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis,
Kabupaten Tangerang, Banten;
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;
Telah membaca surat permohonan pembetulan Putusan dengan surat tanpa nomor, tanggal 4 November 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT JJLAPP Cable Works Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 4 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahanhitungpadaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut: