P U T U S A N
Nomor PUTP1-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Armada Gema Nusantara Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 3 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011372.13/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT. Armada Gema Nusantara,
NPWP: 01.800.084.4-016.000,
Alamat: Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan
Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 06/PP/Pemb/2026 tanggal 9 Januari 2026,
Telah membaca Surat Permohonan Presiden Direktur PT Armada Gema Nusantara Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 3 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025;