P U T U S A N
Nomor PUTP1-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksadanmemutusSuratPermohonanNomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011372.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA
N P W P : 31.285.299.9-415.000
Alamat: Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis,
Kabupaten Tangerang, Banten,15563,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;
TelahmembacasuratpermohonanNomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Halaman 52 paragraf 1
Tertulis:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp1.654.147.645,00;