Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

Cukai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksadanmemutusSuratPermohonanNomor 4.04/MBI/FIN/TAX/AR/250161 tanggal 09 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu 10 Desember 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011572.20/2024/PP- R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama: PT Multi Bintang Indonesia Tbk,

N P W P: 01.002.228.3-092.000,

Alamat: Gedung Talavera Office Park Lantai 20, Jalan TB Simatupang

Kavling 22-26, RT 03, RW 01, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 (Alamat KEP: Jalan Daan Mogot Km. 19, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten),

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/Pemb/2025 tanggal 31 Desember 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 4.04/MBI/FIN/TAX/AR/250161 Tanggal 09 Desember 2025 Tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Multi Bintang Indonesia Tbk dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 4.04/MBI/FIN/TAX/AR/250161 tanggal 09 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 24 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 22 Paragraf 1:

Tertulis:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Halaman 29 Paragraf 1:

Tertulis:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Bagian Amar Halaman 30 Angka 3:

Tertulis:

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Halaman 22 Paragraf 1:

Tertulis:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Halaman 2 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

Seharusnya:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Halaman 22 Paragraf 3:

Tertulis:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah); Seharusnya:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah);

Halaman 29 Paragraf 1:

Tertulis:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Seharusnya:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Bagian Amar Halaman 30 Angka 3:

Tertulis:

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; Seharusnya:

3. Menyatakan tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil; Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 07 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-436/PAN.191/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 07 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-435/PAN.191/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 24 November 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 22 Paragraf 1:

Tertulis:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Seharusnya:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Halaman 22 Paragraf 3:

Tertulis:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah);

Halaman 4 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

Seharusnya:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah);

Halaman 29 Paragraf 1:

Tertulis:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Seharusnya:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Bagian Amar Halaman 30 Angka 3:

Tertulis:

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; Seharusnya:

3. Menyatakan tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 5 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 November 2025 atas nama PT Multi Bintang Indonesia Tbk, NPWP 01.002.228.3-092.000, yang beralamat di Gedung Talavera Office Park Lantai 20, Jalan TB Simatupang Kavling 22-26, RT 03, RW 01, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 (Alamat KEP: Jalan Daan Mogot Km. 19, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten), sebagai berikut:

Halaman 22 Paragraf 1:

Tertulis:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Seharusnya:

sehingga terdapat kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Halaman 22 Paragraf 3:

Tertulis:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah); Seharusnya:

..., sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran cukai dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp557.107.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh ribu rupiah);

Halaman 6 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

Halaman 29 Paragraf 1:

Tertulis:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Seharusnya:

... tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sehingga tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Bagian Amar Halaman 30 Angka 3:

Tertulis:

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; Seharusnya:

3. Menyatakan tagihan cukai dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil; dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 24 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

Halaman 7 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman 8 dari 8

PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Multi Bintang Indonesia Tbk

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.