PUTUSAN
Nomor PUTP1-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksadanmemutusSuratPermohonanNomor 4.04/MBI/FIN/TAX/AR/250161 tanggal 09 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu 10 Desember 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011572.20/2024/PP- R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT Multi Bintang Indonesia Tbk,
N P W P: 01.002.228.3-092.000,
Alamat: Gedung Talavera Office Park Lantai 20, Jalan TB Simatupang
Kavling 22-26, RT 03, RW 01, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 (Alamat KEP: Jalan Daan Mogot Km. 19, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten),
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/Pemb/2025 tanggal 31 Desember 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor 4.04/MBI/FIN/TAX/AR/250161 Tanggal 09 Desember 2025 Tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 24 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011572.20/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 24 November 2025;