Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Gunung Melayu, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan dengan Surat Nomor S-00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 (Cap Harian Pos : 16 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011745.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding : PT GUNUNG MELAYU

NPWP: 01.200.619.3-115.000,

Alamat: Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning,

Kab. Asahan, Sumatera Utara,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor -00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 5 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon yang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya kesalahan tulis dan hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

halaman 56, Paragraf 3

tertulis:

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp55.282.045,00

- Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp11.302.218.709,00

- Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00

- Penyerahan yang tidak dipungutRp14.443.616.145,00

- Jumlah seluruh penyerahanRp25.801.116.899,00 seharusnya:

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp55.282.045.000,00

- Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp11.302.218.709,00

- Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00

- Penyerahan yang tidak dipungutRp14.443.616.145,00

- Jumlah seluruh penyerahanRp81.027.879.854,00 Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025 walaupun sudah diberitahukan secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-002/PAN.152/2026 tanggal 8 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 21 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025 walaupun sudah diberitahukan secara patut dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-001/PAN.152/2026 tanggal 8 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 5 November 2025 yaitu sebagai berikut:

halaman 56, Paragraf 3

tertulis:

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp55.282.045,00

- Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp11.302.218.709,00

- Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00

- Penyerahan yang tidak dipungutRp14.443.616.145,00

- Jumlah seluruh penyerahanRp25.801.116.899,00 seharusnya:

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp55.282.045.000,00

- Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp11.302.218.709,00

- Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00

- Penyerahan yang tidak dipungutRp14.443.616.145,00

- Jumlah seluruh penyerahanRp81.027.879.854,00 Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 5 November 2025 atas nama PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, menjadi sebagai berikut:

halaman 56, Paragraf 3

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp55.282.045.000,00

- Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp11.302.218.709,00

- Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00

- Penyerahan yang tidak dipungutRp14.443.616.145,00

- Jumlah seluruh penyerahanRp81.027.879.854,00 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 5 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS, dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

WAKIL PANITERA

Abdul Aziz Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.