P U T U S A N
Nomor PUTP1-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan dengan Surat Nomor S-00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 (Cap Harian Pos : 16 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011745.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Pemohon Banding : PT GUNUNG MELAYU
NPWP: 01.200.619.3-115.000,
Alamat: Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning,
Kab. Asahan, Sumatera Utara,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor -00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 5 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon yang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 00006/KEB-CT/KPP.2602/2025 tanggal 15 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011745.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 5 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya kesalahan tulis dan hitung dengan penjelasan sebagai berikut: