P U T U S A N
Nomor PUTP1-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Pemohon Banding Nomor: 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada tanggal 31 Oktober 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 (diantar langsung) yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 012024.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT BANK DBS INDONESIA
NPWP: 001.342.940.2-091.000
Alamat: Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World 1 Jakarta,
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
185/PP/Pemb/2025 tanggal 24 November 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa atas Pemohon dalam hal ini adalah PT Bank DBS
Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Pemohon Banding Nomor: 161/DBS-FT/XI/2025 tanggal 6 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012024.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara