Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 4 halaman
PUTP1–013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2026
Pemohon Banding : PT JTB Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1–013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT JTB Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026