PUTUSAN
Nomor PUTP1 -013731.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2026
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Supra Matra Abadi Nomor
I 161/JKT/SMA-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013731.40/2022/PP/MXIXB Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diucapkan pada tanggal 26 Juni 2023, yang diten.rna oleh Sekretariat Pengadilan Pal.ak hari Senin, 27 Juli 2026 (diantar langsung), yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor 013731.40/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT Supra Matra Abadi,
NPWP: 01.221.954.9-073.000,I
Alamat: JI. Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta
Pusat (d/h Jl. M.H. Thamrin No. 31, Kebon Melati, TanahAbang, Jakarta Pusat),
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 099/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Agustus 2026;
Telah membaca Surat Pemohonan Nomor 161/JKT/SMA-PPIvll/26 tanggal 13 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan atas Putusan Pengadilan Pal.akNo.PUT-013731.40/2022/PP/MXIXBTahun2023tanggal26Juni2023yang diucapkan pada tanggal 26 Juni 2023;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013731.40/2022/PP/M.XIXB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 26 Juni 2o23; <