Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Agro Harapan Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan dengan Surat Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 (cap harian pos tanggal 10 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014196.15/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama: Pemohon Banding: PT AGRO HARAPAN LESTARI

NPWP: 02.624.412.9-058.000,

Alamat: Gedung Menara Global Lantai 5, Jalan Jenderal Gatot

Subroto Kavling 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1621/KPP.0706/2025 tanggal 6 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya kesalahan hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman 53

Terdapat kesalahan hitung pada PPh Kurang/(Lebih) Bayar

UraianTertulisSeharusnya
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(8.284.024.646)Rp(8.284.024.645)

2. Halaman 54

Tertulis

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03102/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp8.284.024.646,00 (Delapan milyar dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).

Seharusnya

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03102/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp8.284.024.645,00 (Delapan milyar dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

tanggal 27 Agustus 2025 walaupun sudah dipanggil secara patut melalui surat pemberitahuan nomor PEMBR-018/PAN.152/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025 walaupun sudah dipanggil secara patut melalui surat pemberitahuan nomor PEMBR-017/PAN.152/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 27 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 53

UraianTertulisSeharusnya
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(8.284.024.646)Rp(8.284.024.645)

2. Halaman 54

Tertulis

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03102/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp8.284.024.646,00 (Delapan milyar dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).

Seharusnya

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03102/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp8.284.024.645,00 (Delapan milyar dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 27 Agustus 2025 atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, menjadi sebagai berikut:

1. Halaman 53

PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp(8.284.024.645),00

2. Halaman 54

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03102/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, atas nama PT AGRO HARAPAN LESTARI, NPWP 02.624.412.9-058.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp8.284.024.645,00 (Delapan milyar dua ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014196.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 27 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS, dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

WAKIL PANITERA

Abdul Aziz Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.